HORE! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Kembali, Simak Caranya Supaya Lolos

- 8 Januari 2023, 21:06 WIB
HORE! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Kembali, Simak Caranya Supaya Lolos
HORE! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Kembali, Simak Caranya Supaya Lolos /Tangkap layar Instagram.com/@prakerja.go.id

 

MANTRA SUKABUMI - Kabar baik, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 sudah resmi dibuka.

Seluruh masyarakat Indonesia yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 48 atau gagal pada gelombang sebelumnya sudah bisa mendaftar kembali.

Namun supaya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 bisa lolos.

Baca Juga: Soal Tes dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris BUMN 2022 Batch 2, Disertai Kisi-kisi Terupdate Auto Lulus

Dalam artikel ini terdapat cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 agar cepat lolos.

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

Gelombang 48

Untuk cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48 sama seperti pendaftaran sebelumnya.

Langkah pertama yaitu Anda harus mengunjungi situs www.prakerja.go.id .

Namun sebelum itu Anda akan diperintahkan untuk membuat akun di situs prakerja.go.id :

Adapun untuk cara membuat akun di situs prakerja.go.id yaitu sebagai berikut :

1. Buka situs tersebut Prakerja.go.id .

2 Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi Klik Daftar.

3. Selanjutnya verifikasi email kamu.

4.Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan melalui email.

5. Pendaftaran berhasil.

Untuk Anda yang sebelumnya pernah mendaftar namun tidak lolos, Anda bisa langsung daftarkan kembali dengan email yang sama.

Sementara itu untuk pendaftar baru diharuskan memiliki email dan aplikasi e-wallet.

Aplikasi e-wallet sendiri untuk mengsinkronkan proses pencairan dana nantinya.

Disebabkan program Kartu Prakerja Gelombang 48 di tahun 2023 untuk memberikan kesempatan bagi para penerima bantuan BSU, BPUM, maupun PKH untuk mengikuti seleksi dengan catatan yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan.

Itulah informasi tentang cara daftar Kartu Prakerja 2023 untuk Gelombang 48.***

Editor: Andriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah