1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: www.prakerja.go.id Login Dasboard Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48, Yuk Daftar Segera!
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja 2023, antara lain:
1. Buka laman prakerja.go.id
2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'
3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email