- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Baca Juga: Perkembangan Terbaru Blue Lock Episode 18 dan Dimana Nontonnya? Cek Info Disini
Nominal BLT atau bantuan PIP Kemdikbud yang diterima oleh siswa SD-SMA yang memenuhi syarat adalah sebagai berikut:
1. Siswa SD menerima BLT PIP Kemdikbud sebesar Rp450 ribu per tahun.
2. Siswa SMP menerima BLT PIP Kemdikbud sebesar Rp750 ribu per tahun.
3. Siswa SMA menerima BLT PIP Kemdukbud sebesar Rp1 juta per tahun.
Itulah informasi mengenai cara cek pencairan PIP Kemdikbud melalui HP. Semoga bermanfaat.***