Dari Motor Honda Rebel Hingga Rumah di AS, Segini Harta Kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani

- 30 Juli 2020, 06:29 WIB
SRI Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia.*
SRI Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia.* /Instagram.com/smindrawati

MANTRA SUKABUMI – Sebagai pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk pertanggunjaban sebagai pejabat publik yang dibiayai oleh negara. Pasalnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya.

Hal ini dilakukan sejalan Undang-undang yang mengatur definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Oleh karena itu setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dicatat ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, juga termasuk yang harus melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Kamis 30 Juli 2020, Antam, Antam Retro, dan UBS

Baca Juga: Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban Beserta Latin, Terjemah dan Maknanya

Pasalnya, Menkeu Sri Mulyani baru saja menyebut bahwa ekonomi Indonesia tidak akan bisa bangkit lagi kalau terus mengandalkan APBN.

Selain itu, ramai pula Sri Mulyani yang dikabarkan ingin menambah utang Indonesia ke Bank Dunia hingga Rp79 triliun.

Kehidupannya sebagai Bendahara Negara tentu membuat Sri Mulyani harus mengelola keuangan negara secara cermat.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di seputartangsel.pikiran-rakyat.com dengan judul "Segini Harta Kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Punya Rumah di Amerika Serikat"

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x