Berikut Cara Mendapatkan Uang Khusus Rp75 Ribu Keluaran Bank Indonesia di Hari Kemerdekaan

- 17 Agustus 2020, 10:38 WIB
Ilustrasi Pecahan Uang Baru edisi Kemerdekaan yang ke-75 tahun
Ilustrasi Pecahan Uang Baru edisi Kemerdekaan yang ke-75 tahun /

MANTRA SUKABUMI - Peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun 2020 terjadi bersamaan dengan pandemi Covid-19, namun banyak kado istimewa terjadi.

Salah satunya pada perayaan ini pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan pengeluaran uang khusus seri peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia di Jakarta pada Senin, 17 Agustus 2020.

Peluncuran uang khusus ini akan diresmikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga akan memberikan sambutan.

Baca Juga: Jadi Negara Ketiga yang Mengakui Indonesia, Lebanon Ikuti Perayaan Kemerdekaan RI Ke-75

Dikutip dari berbagai sumber, berikut cara mendapatkan uang baru ini berdasarkan informasi rilis BI, yakni:

1. Masyarakat bisa menukarkan uang senilai Rp 75.000 secara tunai dengan satu lembar UPK (Uang Peringatan Kemerdekaan) ke-75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75.000 guna mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI.

2. Sebelum melakukan penukaran, masyarakat wajib melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online via aplikasi Pintar di situs resmi BI melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Kemudian syarat lain ialah, setiap satu KTP hanya bisa ditukarkan untuk mendapat satu lembar UPK Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.

Baca Juga: Kado Kemerdekan Republik Indonesia, BLT Rp600 Ribu Cair 25 Agustus, Segera Cek Namamu

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x