MANTRA SUKABUMI – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan mekanisme pemberian subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pemberian subsidi bunga KUR Super Mikro bagi 3 juta penerima membutuhkan anggaran hingga mencapai 760 miliar rupiah.
Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk yang Super Mikro disalurkan sebesar Rp12 triliun untuk 3 juta penerima pada 2020 dengan total sebesar 19 persen.
Baca Juga: Update Covid-19 Kota Sukabumi, 11 Orang Masih dalam Penanganan Medis, 110 Orang Dinyatakan Sembuh
Baca Juga: Cek Fakta Kakek Sugiono, Bintang Film Porno Asal Jepang Tertua di Dunia
Hal tersebut seperti disampaikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
“Ini termasuk yang pelaksanaannya kita monitor secara sangat cepat. Ini adalah subsidi bunga KUR untuk yang super mikro yang di bawah KUR biasa,” katanya, sebagaimana dikutip dari Antaranews.com.
Ia mengatakan suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar nol persen sampai 31 Desember 2020 dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Pemerintah Cairkan Bantuan UMKM pada 1 Juta Penerima Sebesar Rp2,4 triliun