Cair Bulan September 2023, Jokowi Distribusikan Bantuan Beras: Satu Keluarga Penerima Manfaat Dapat 10 Kg

- 2 September 2023, 10:50 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Setkab RI/

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira, Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan akan segera distribusikan bantuan beras bagi masyarakat yang membutuhkan.

Hal ini Jokowi sampaikan saat membuka Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2023 dan Pemberian Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Award di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023 lalu.

Jokowi mengatakan akan membagikan 10 Kg beras untuk satu keluarga di awal bulan September 2023.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Restoran Tradisional yang Terkenal di Seoul Korea yang Wajib Anda Kunjungi

"Perlu saya sampaikan mulai awal September ini akan didistribusikan secepatnya bantuan pangan beras, satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat 10 kg beras. Ini juga seperti semi operasi pasar,” ungkap Jokowi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari instagram @lambe_turah pada Sabtu, 2 September 2023.

Bantuan akan disalurkan setiap bulan selama berturut-turut mulai dari September, Oktober, Nobember sebanyak 210 ribu Ton.

"Sehingga setiap bulan akan keluar 210 ribu ton setiap bulan selama tiga bulan. September, Oktober, November akan terus diberikan bantuan pangan berupa beras kepada penerima manfaat sebesar 21,3 juta penerima manfaat," lanjutnya.

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta seluruh pemimpin daerah untuk mengecek ketersediaan beras di wilayah masing-masing.

Jika harga beras masih naik dan tidak sesuai harapan, maka Jokowi mengintruksikan pemimpin daerah agar menggunakan anggaran intervensi pasar.

Baca Juga: Agar Tak Ketahuan Selingkuhan, ini Cara Sembunyikan Story dan Live Streaming di Instagram, Gampang Banget!

"Kalau harganya masih naik, bapak ibu, juga saya minta Bulog, bapak ibu gubernur, bupati, wali kota juga bisa menggunakan anggarannya untuk mengintervensi pasar," pungkasnya.

Cara Cek Penerima bansos bisa melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Langkah dan alur pengecekan sebagai berikut:

1. Buka laman website cekbansos.kemensos.go.id

2. Selanjutnya, masukan wilayah penerima manfaat berupa; provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Mengisi data wilayah penerima manfaat;

3. Kemudian, masukan nama penerima manfaat harus sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil;

4. Ketik huruf kode chapta;

5. Setelah itu tinggal klik 'Cari Data';

6. Terakhir, sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos.***

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah