KADIN Khawatir, Kebijakan PSBB Jakarta Matikan Kegiatan Usaha hingga Sulitkan Perekonomian Nasional

- 17 September 2020, 06:40 WIB
KADIN Khawatir, Kebijakan PSBB Jakarta Matikan Kegiatan Usaha hingga Sulitkan Perekonomian Nasional
KADIN Khawatir, Kebijakan PSBB Jakarta Matikan Kegiatan Usaha hingga Sulitkan Perekonomian Nasional /,*/wikipedia

 

MANTRA SUKABUMI – Perkembangan kasus Covid-19 di DKI Jakarta menunjukkan angka suspek yang postif terus bertambah. Hal ini menekan Gubernur DKI Anies Baswedan harus menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk yang kedua kalinya. Walaupun berhadapan dengan resiko tarik menarik antara kepentingan keselamatan masyarakat dengan stabilitas ekonomi Ibukota Negara RI.

Sebagai kota terbesar di Indonesia, penerapan PSBB secara ketat di Jakarta untuk yang kedua kali, tentunya ikut berdampak pada sektor ekonomi nasional. Sebagai gambaran, saat PSBB baru diumumkan oleh Gubernur Anies, indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung merosot tajam.

Kebijakan Pemerintah DKI ini membuat KADIN DKI dan KADIN Indonesia merespon langkah Gubernur Anies ini dengan nada kecemasan yang sama. Informasi ini dilansir oleh Siaran KADIN Indonesia melalui lamannya kadin.id yang dirilis Rabu, 16 September 2020.

Baca Juga: Pantas Belum Menerima Tranferan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu? Begini Proses Pencairanya

Baca Juga: Hore, BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Sudah Masuk ke Rekening Bank BCA, BNI, dan Mandiri, Buruan Cek Saldo

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengharapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ibu Kota tak merontokkan ekonomi UMKM hingga ke titik nol. Dia mengatakan, pada PSBB hari pertama saja sudah memunculkan dampak, salah satunya pengunjung mal sepi.

"Perekonomian sudah mulai bergeliat setelah Jakarta menerapkan PSBB transisi," kata Diana Dewi. Meski begitu, tidak ada peningkatan omzet yang signifikan lantaran pasar masih lesu. Dia memperkirakan perekonomian UMKM bisa kembali terpuruk karena pengetatan PSBB di Jakarta. "Karena kondisi saat PSBB transisi, beberapa dunia usaha memang sudah sulit."

Menurut Diana, masih banyak pengusaha yang belum membuka penuh aktivitas bisnisnya. Sebab, pengusaha khawatir omzet di masa pandemi Covid-19 tak mampu menutupi biaya operasional.

Jakarta memperketat PSBB Jilid II, mulai 14 September 2020. Sebab, jumlah pasien Covid-19 terus menanjak, bahkan per hari bisa ada tambahan lebih dari seribu kasus baru.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah