MANTRA SUKABUMI - Pinjaman online atau pinjol (pinjaman online) telah menjadi salah satu solusi keuangan yang populer di kalangan masyarakat.
Namun, ada kalanya beberapa pinjol menggunakan metode kekerasan atau ancaman untuk menagih pembayaran kepada para peminjam.
Hal ini tentu saja menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan bagi para peminjam yang berusaha untuk mengatasi kewajiban mereka.
Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjaman Online Legal dengan Suku Bunga Rendah yang Terdaftar di OJK
Mengapa Pinjol Menggunakan Metode Kekerasan?
Penagihan dengan cara kekerasan seringkali dilakukan oleh pinjol yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka menggunakan metode kekerasan sebagai upaya untuk memaksa para peminjam agar segera melunasi hutang mereka.
Selain itu, beberapa pinjol juga menerapkan bunga dan denda yang tidak wajar, sehingga memberatkan para peminjam.
Dampak Negatif dari Penagihan yang Kekerasan
Metode pengumpulan yang menggunakan ancaman atau kekerasan akan berdampak negatif bagi peminjam.
Mereka akan merasa terancam, stres, dan cemas akibat perlakuan yang tidak manusiawi. Selain itu, hal ini juga dapat merusak reputasi industri keuangan online secara keseluruhan.