Cair per Januari 2024, Begini Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH Melalui Website dan Aplikasi

- 16 Januari 2024, 12:08 WIB
Begini cara cek penerima Bansos BPNT dan PKH melalui website dan aplikasi segera cair/Dok. Istimewa
Begini cara cek penerima Bansos BPNT dan PKH melalui website dan aplikasi segera cair/Dok. Istimewa /

MANTRA SUKABUMI - Kabar baik terus mengalir bagi Anda yang merupakan penerima Bantuan Sosial (Bansos) BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH), karena mulai Januari 2024, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan segera cair.

Bansos BPNT ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai sebesar Rp. 200.000 setiap bulannya selama satu tahun penuh. Penyaluran bantuan ini akan dilakukan melalui enam tahap, di mana setiap tahapnya KPM akan menerima dana sebesar Rp. 400.000.

Proses pencairan Bansos BPNT ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi KPM dan memberikan dukungan finansial yang berkelanjutan. Dengan pendekatan tahap per tahap, diharapkan manfaatnya dapat dirasakan secara merata dan berkelanjutan oleh penerima bantuan.

Baca Juga: Borong Promo dan Rasakan Keseruan Pengalaman Baru Belanja Online di 2.2 Shopee Live dan Video Mega Sale

Sementara itu, Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan disalurkan dengan proses yang terstruktur.

Penyaluran PKH akan dilakukan dalam empat tahap selama setahun penuh. Rincian penyaluran ini akan memberikan kejelasan mengenai waktu dan besarnya bantuan yang akan diterima oleh setiap KPM.

Dengan adanya dua program bansos ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat. Semoga bantuan ini dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat.

Bansos BPNT sendiri akan diberikan oleh pemeerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal sebesar Rp. 200.000 perbulan selama satu tahun.

Adapun dalam pencairannya Bansos BPNT tersebut akan dicairkan dengan enam tahap penyaluran yang mana pada setiap tahapnya KPM akan menerima sebesar Rp. 400.000.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x