Relaksasi Iuran Jaminan Sosial bagi Pekerja Akan Dipertahankan Sampai Ekonomi Nasional Pulih

- 23 September 2020, 10:44 WIB
Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah /

MANTRA SUKABUMI – Masa Sulit di era new normal ini belum sepenuhnya pulih, apalagi menghadapi Resesi di depan mata. oleh sebab itu pemerintah memberlakukan kebijakan Relaksasi Iuran Jaminan Sosial bagi Pekerja.

Pemerintah terus berupaya dalam penanggulangan masalah ekonomi ini efek dari pandemic yang berkepanjangan dan belum sepenuhnya berakhir.

Perusahaan dan pekerja mendapat relaksasi iuran jaminan sosial. Pemerintah membantu mereka agar bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: Sebab Belum Menerima BSU Tahap 4 Rp600 Ribu, Begini Prosedur dan Tahapannya

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Indonesia.go.id, tanggal 22 September 2020, Payung perlindungan sosial kembali direntangkan. Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus lalu menandatangani Peraturan Pemerintah RI (PP) nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). PP itu diundangkan 1 September 2020.

Kebijakan baru ini bertujuan untuk membantu pekerja Indonesia agar tetap terlindung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (Covid-19).

Kebijakan baru ini dijalankan dengan meringankan tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang dibayarkan oleh badan usaha (perusahaan), bagi para pekerjanya.

Dengan demikian, kelangsungan program jaminan sosial para pekerja itu bisa lebih terjaga.

Ada beberapa jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan lewat PP baru ini.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x