Anjlok Hingga Rp5 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini di Bawah Satu Jutaan

- 24 September 2020, 12:20 WIB
Anjlok Hingga Rp5 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini di Bawah Satu Jutaan
Anjlok Hingga Rp5 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini di Bawah Satu Jutaan /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc./.*/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

MANTRA SUKABUMI - Semenjak Covid-19 melanda, harga emas menjadi turun naik. Terpantau hari ini dari laman Logam Mulia, harga emas Antam anjlok hingga Rp.5000 atau tercatat Rp.1.002/gram.

Bagi yang akan melakukan transaksi, harga jual akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP).

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: Menukik Tajam, Update Harga Emas Antam dan Batik Hari Ini Kamis, 24 September 2020

Perlu diingat untuk PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.

Berikut daftar harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam hari ini Kamis, 24 September 2020.

- Harga emas 0,5 gram : Rp531.000

- Harga emas 1 gram : Rp1.002.000

- Harga emas 2 gram : Rp1.944.000

- Harga emas 3 gram : Rp2.891.000

- Harga emas 5 gram : Rp4.790.000

- Harga emas 10 gram : Rp9.515.000

Baca Juga: Maaf, Rekening Bank dengan 5 Kriteria Ini, Maka BLT BPJS Ketenagakerjaanya Tidak akan Dicairkan

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Buah Matoa Sangat Bermanfaat, Dipercaya Dapat Turunkan Darah Tinggi

- Harga emas 25 gram : Rp23.662.000

- Harga emas 50 gram : Rp47.245.000

- Harga emas 100 gram : Rp94.412.000

- Harga emas 250 gram : Rp235.765.000

- Harga emas 500 gram : Rp471.320.000

- Harga emas 1.000 gram : Rp942.600.000

Baca Juga: Waspada, 3 Jenis Makanan ini Lebih Bahaya dari Rokok yang Dapat Memicu Kanker

Baca Juga: Bela Palestina di Markas PBB, Presiden Jokowi Bikin Dunia Terpesona

Diketahui, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. **

Editor: Encep Faiz

Sumber: Logam Mulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah