Bagi Kalian yang Dapatkan Subsidi Gaji, Segera Cek karena Telah Disalurkan Ke-10 Juta Penerima

- 29 September 2020, 21:10 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah
Menaker RI Ida Fauziyah /Kemnaker/Dok/

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Menteri Ketenaga Kerjaan.

Baca Juga: Kabar Gembira Subsidi Gaji Telah Disalurkan ke-10 Juta Penerima

Subsidi gajih atau upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 yang melanada Negara kita.

"Oleh karenanya, Kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," ungkap Menaker.

Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji atau upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah