2 Kriteria Sebabkan 1,4 Juta Peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair, Begini Cara Mengadunya

- 30 September 2020, 06:20 WIB
Hari ini 2,8 Pekerja Akan Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4, Cek dan Laporkan di Sini
Hari ini 2,8 Pekerja Akan Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4, Cek dan Laporkan di Sini /


MANTRA SUKABUMI – Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai tahap 4, yang menurut program merupakan tahap terakhir dari penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.

Dari sekira 1,4 juta orang yang gagal menerima pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, umumnya terjadi permasalahan dalam 2 kriteria, pertama bermasalah dengan rekening bank, dan yang kedua dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kebanyakan permasalahan rekening bank disebabkan terjadi salah pendataan yang disampaikan oleh pihak pemberi kerja, walau masih ada kemungkinan kesalahan lain. Untuk itu bagi peserta yang sampai tahap 4 gagal menerima pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, supaya berkoordinasi dengan pihak pemberi kerja untuk evaluasi datanya.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Baca Juga: Waspada, Jika Hewan Ini Muncul Segera Selamatkan Diri, Tsunami Dahsyat Segera Terjadi

Siapa tahu ada gelombang susulan

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dalam laman kemnaker.go.id pada Selasa, 29 September 2020, bahwa Pemerintah telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38%); tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39%); tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32%); dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65%).

"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, hari Selasa (29 September 2020).

Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, jelas Menaker, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x