MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Banpres Produktif UMKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan Mikro (UMKM).
Jika yang sudah dapat BPUM wajib segera ke bank. pasalnya jika terlalu lama mencairkan bisa ditarik lagi sama pemerintah.
Banpres Produktif ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Cek Persyaratan Resmi Untuk Pengajuan BPUM Rp2,4 Juta
Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan
Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro sebagai dana hibah untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi covid-19.
Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Baca Juga: HANGUS! BPUM Rp2,4 Juta Jika Tidak Segera Diambil, Segera Cek eform.bri.co.id/bpum