1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tegaskan Dirinya Tidak Takut Ditangkap: Saya Bukan Sombong
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 ini adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD