Cara Resmi Jadi Penerima Bantuan Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta Ada Syarat Utamanya, Baru Cek eFormBRI

- 28 Oktober 2020, 10:35 WIB
Login eform.bri.co.id, Ikuti Panduan Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM, Dapatkan Dana Rp2,4 Juta
Login eform.bri.co.id, Ikuti Panduan Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM, Dapatkan Dana Rp2,4 Juta /Pixabay - mohamed_hassan/

MANTRA SUKABUMI – Agar pelaku UMKM bisa resmi jadi penerima Bantuan Presiden (Banpres) Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta ada syarat utamanya. Jika syarat dan caranya sudah dipenuhi dan ditempuh, baru cek eFormBri untuk memastikan masuk atau tidaknya.

Pendaftaran Bantuan Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta, diperpanjang oleh Pemerintah hingga tahun akhir bulan November 2020 mendatang.

Untuk itu, bagi pelaku UMKM yang belum masuk daftar penerima, agar iku daftar di tahap 2 ini dengan memperhatikan syarat utamanya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 9 Organisasi Pemuda Lokal yang Ikut Berperan Lahirnya Sumpah Pemuda 28 Oktober

Baca Juga: Teks Naskah Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020 yang Benar dan Lengkap

BPUM telah disalurkan kepada sekitar 9 juta UMKM pada tahap 1. Sementara pada tahap 2, ditarget terdapat 3 juta UMKM lagi yang akan menerima.

Cara resmi terdaftar dan jadi penerima bantuan Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta pada tahap 2 ini ada syarat utamanya. Syarat utama Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta, tertera di bawah ini.

Dibuka sejak 13 Oktober tersebut, pendaftaran tahap 2 ini rencananya akan ditutup pada akhir November 2020 mendatang. Target penerima bantuan tersebut adalah pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19.

"Ditutup akhir November 2020," jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman. Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemenkopukm.go.id Kementerian Koperasi dan UKM.

Adapun syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta, adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x