Cara Proses Agar Peserta Resmi Jadi Penerima Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta, Baru Pelaku UMKM Cek eForm

- 28 Oktober 2020, 10:40 WIB
Cek penerima BLT UMKM BPUM di link eform BRI pakai KTP
Cek penerima BLT UMKM BPUM di link eform BRI pakai KTP /Dok. Corporate Secretary Bank BRI/

 

MANTRA SUKABUMI – Agar pelaku UMKM bisa resmi jadi penerima Bantuan Presiden (Banpres) Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta ada cara proses yang harus ditempuh. Jika syarat dan cara proses sudah dipenuhi dan ditempuh oleh pelaku UMKM, baru cek eFormBri untuk memastikan masuk atau tidaknya.

Pendaftaran Bantuan Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta, diperpanjang oleh Pemerintah hingga akhir bulan November 2020 mendatang. Untuk itu, bagi pelaku UMKM yang belum masuk daftar penerima, agar ikut daftar di tahap 2 ini dengan memperhatikan cara proses yang ditempuh.

Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta telah disalurkan kepada sekitar 9 juta pelaku UMKM pada tahap 1. Sementara pada tahap 2, ditarget terdapat 3 juta pelaku UMKM lagi yang akan menerima. Data penerima bantuan Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta bisa dicek di eFormBRI.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 9 Organisasi Pemuda Lokal yang Ikut Berperan Lahirnya Sumpah Pemuda 28 Oktober

Baca Juga: Live Malam ini: Juventus Vs Barcelona, Ambisi Kemenangan yang Sangat Besar Bagi Kedua Team

Agar pelaku BPUM terdaftar dan jadi penerima bantuan Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta pada tahap 2 ini ada cara proses yang harus ditempuh. Cara proses Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta, tertera di bawah ini.

Dibuka sejak 13 Oktober tersebut, pendaftaran tahap 2 ini rencananya akan ditutup pada akhir November 2020 mendatang. Target penerima bantuan tersebut adalah pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19.

"Ditutup akhir November 2020," jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman. Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemenkopukm.go.id Kementerian Koperasi dan UKM.

Adapun cara proses yang harus ditempuh untuk mendapatkan bantuan Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta, dilansir mantrasukabumi.com dari laman kemenkopukm.go.id Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

Anda harus menyerahkan berkas yang merupakan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Berkas yang terdiri dari fotokopi KTP, KK, SKU, dan lainnya, harus diserahkan kepada salah-satu Lembaga Pengusul yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Ini adalah Lembaga Pengusul yang ditunjuk pemerintah, dimana berkas anda harus masuk dan terdaftar resmi di salah satu lembaga ini, diantaranya:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat-syarat lain adalah:

memiliki usaha mikro yang sedang berjalan, yang ditunjukan dengan bukti fisik dan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa tempat anda usaha.

Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

Nama anda tidak terdaftar di dalam Bank Indonesia (BI) Cheking, sedang menerima pinjaman bank (kredit) atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Syarat selebihnya, seperti WNI dan NIK eKTP, semua warga negara usia dewasa pasti punya.

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Macam-Macam Ucapan Motivasi Hari Sumpah Pemuda Ke-92, 28 Oktober 2020

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya di tempat Lembaga Pengusul, yaitu:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon (jangan ganti nomer selama proses).

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT BPUM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Ini model SMS dari Bank Penyalur kepada Penerima bantuan Banpres BLT BPUM Rp2,4 juta:

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Baca Juga: Lampaui Target, Bank Bjb Telah Salurkan Dana PEN Rp5,3 triliun

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.**

 

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah