MANTRA SUKABUMI - Tenang, No eKTP Anda tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM, Cek Syarat Lengkapnya Berikut Ini.
Kemenkop UKM menyampaikan pihaknya memperpanjang pendaftaran BPUM UMKM Rp 2,4 juta setelah Presiden Jokowi menambah sebanyak 3 juta kuota.
BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca Juga: Cek Bantuan, Penerima BPUM BRI Melalui eform.bri.co.id/bpum Input KTP, Daftar Segera Jika Belum Cair
Baca Juga: ini LINK Cek Penerima BPUM BRI Melalui eform.bri.co.id/bpum Input KTP, Segera Daftar JIka Belum Cair
Masyarakat tak perlu khawatir jika NIK KTP tidak terdaftar. Segera lakukan pendaftaran di dinas terkait yang menangani BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
Sebagaimana dilansir dari depkop.go.id. Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro
Untuk dapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta. Pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya;
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM