Masih Ada Waktu, Inilah Cara dan Syarat Dapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro Rp 2,4 Juta

- 11 November 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /

 

MANTRA SUKABUMI - Masih ada waktu, inilah cara dan syarat dapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro Rp2,4 Juta.

Seperti yang kita ketahui, usulan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat diusulkan oleh lembaga pengusul hingga akhir November 2020. Sementara itu, Banpres Produktif Usaha Mikro akan disalurkan hingga akhir Desember 2020.

Adapun beberapa lembaga pengusul untuk diusulkan sebagai penerima Banpres UMKM Rp.2.400.000 diantaranya:

Baca Juga: Penolakan Trump terhadap Pemilu Amerika Serikat, Joe Biden: Saya Hanya Menganggap Ini Memalukan

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah