Buruan Daftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta Sebelum Ditutup, Begini Cara Resmi untuk Dapatkannya

- 12 November 2020, 05:55 WIB
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM.
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MANTRA SUKABUMI - Buruan daftar banpres UMKM Rp2,4 juta sebelum ditutup, begini cara resmi daftarkannya.

Namun, untuk pendaftaran pemerintah akan menutup sampai November 2020 bulan ini saja.

Hingga saat ini, program Banpres UMKM Rp2,4 juta masih dibuka dan bantuan tersebut, akan ditutup sampai November 2020 bulan ini

Baca Juga: Setelah Alami Perawatan di Rumah Sakit, Pemilik Julukan Gol Tangan Tuhan Segera Kembali Ke Rumahnya

Akan tetapi, untuk penyaluran dan pencairan dana bantuan tersebut, pemerintah telah melakukannya sejak bulan Oktober dan di perpanjang hingga bulan Desember 2020.

Oleh karena itu, bagi anda yang belum mendaftarkan diri utuk segera melakukan pendaftaran.

Adapaun untuk anda pelaku usaha UMKM yang ingin melakukan mendaftar diahapakan dilakukan terhadap lembaga yang telah diusulkan pemerintah.

Baca Juga: Demi Satu Tujuan Ini, Anies Baswedan Buru-buru Temui Habib Rizieq Walau Masih dalam Masa Karantina

Dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm, pada Rabu, 11 November 2020.

Berikut ini beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah bagi pelaku usaha UMKM yang akan melakukan pendaftaran diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan Banpres UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ternyata Begini Caranya Agar Bisa Dapat Bantuan UMKM, Cek Penerima di Link Eform BRI Agar Dapat BPUM

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, maka dana tersebut akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima senilai Rp2,4 juta.

Penerima program Banpres UMKM Rp2,4 juta akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur yang berbunyi:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP”. 

Baca Juga: Masih Masa Karantina, Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab Khawatir Batal, Begini Kata Wagub DKI

Setelah menerima SMS, penerima Bantuan BPUM UMKM dapat mengeceknya melalui link yang telah disediakan pihak BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

Kemudian penerima Banpres UMKM untuk melakukan verifikasi ke pihak bank penyalur, setelah dilakukan verifikasi proses pencairan pun bisa dilakukan. 

Adapun bagi penerima Banpres UMKM Rp2,4 juta yang belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan oleh Bank penyalur yaitu Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BNI Syariah.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah