Alhamdulillah, Kemnaker Salurkan Termin Kedua Subsidi Gaji Tahap IV, Cair ke Semua Rekening

- 20 November 2020, 21:48 WIB
Kabar Gembira, Kemnaker Kembali Akan Salurkan BSU Termin 2 Tahap 4 Rp1,2 Juta ke 2,44 Juta Pekerja
Kabar Gembira, Kemnaker Kembali Akan Salurkan BSU Termin 2 Tahap 4 Rp1,2 Juta ke 2,44 Juta Pekerja /Tangkap layar/Instagram @Kemnaker/.*/Tangkapan layar/Instagram @Kemnaker

MANTRA SUKABUMI – Kemnaker kembali menyalurkan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) IV.

Pada tahap IV termin kedua tersebut, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah  sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja/buruh.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Ibu Ida melalui keterangan persnya, Jumat (20 November 2020).

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Komentari Kopassus yang Datangi Markas HRS, Jubir FPI: Setahu Saya Tugas Khusus TNI dari Presiden

Lebih lanjut Ibu Ida menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang. Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Ig @kemnaker pada Jumat 20 November 2020.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.

Ibu Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemnaker Kembali Salurkan BLT BSU Termin 2 Tahap 4 ke 2,44 Juta Pekerja, Ini Penjelas

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x