MANTRA SUKABUMI – Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional rilis hasil pendataannya terkait upah buruh harian dan bulanan.
Upah buruh yang didata BPS tersebut menyangkut upah buruh untuk sektor formal dan informal di Indonesia.
Dari data yang terkumpul di BPS, sektor informal menjadi sektor yang menjadi andalan sebagai sumber mata pencaharian buruh Indonesia.
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Baca Juga: Terancam Dibubarkan Ternyata FPI Bukan Lagi Berstatus Ormas, Begini Penjelasan Kemendagri
Secara rinci, BPS mencatat perubahan harga upah harian buruh informal untuk sektor pertanian dan buruh bangunan dari sebelum dan sesudah bulan Oktober 2020.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan.