MANTRA SUKABUMI – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bertekad bawa koperasi untuk mampu tandingi badan usaha.
Koperasi yang merupakan salah satu lembaga ekonomi pertama di Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa dengan tujuan sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia.
Menkop UKM menilai, koperasi miliki keunggulan dibanding badan usaha yakni anggota merupakan pemilik koperasi, di mana anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal dan membuat keputusan.
Baca Juga: Aksi TNI Copot Baliho Habib Rizieq Shihab Tuai Kontroversi Elit Politik, Apa Hanya Hasrat Kekuasaan?
Baca Juga: Dianggap Acuh Soal Baliho Habib Rizieq, Guntur Romli Sebut Anies Telah Berkoalisi dengan FPI
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Keunggulan lainnya, anggota koperasi juga merupakan pengguna barang/jasa, di mana anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan koperasi.
"Bahkan, anggota juga sebagai pengawas, di mana anggota wajib berpartisipasi dalam pengawasan koperasi," jelas Menkop UKM, Teten Masduki dalam acara “Forum Partisipasi Anggota Prioritas Koperasi BMI secara online, Senin, 12 Oktober 2020.
"Di mana ragam keputusan berada di tangan anggota koperasi yang diambil secara demokratis demi mencapai pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan partisipasi dan kontribusinya," ulas dia. Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com pada laman kemenkopukm.go.id.