MANTRA SUKABUMI - Polisi kembali menangkap mantan mucikari artis Robby Abbas akibat diduga pakai narkoba.
Narkoba yang dipakai mantan mucikari artis Robby Abbas berjenis Amfetamine, hal ini diketahui setelah polisi melakukan tes urine.
Selain Amfetamine, polisi menemukan zat adiktif lainnya pada urine mantan mucikari artis Robby Abbas terseut.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Moeldoko Berangkat ke KLB, Andi Arief: Mudah-mudahan Jokowi dan Mensesneg Juga Mahfud MD Tak Tahu
Untuk diketahui, polisi pernah menangkap mantan mucikari artis Robby Abbas dalam kasus proetitusi online, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews, Kamis, 4 Maret 2021.
Penangkapan mantan mucikari artis Robby Abbas tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.
"Iya benar. diamankan di kamar hotel di kawasan Palmerah, baru tadi jam 11.00 WIB," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, Kamis, 4 Maret 2021.
Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti berupa narkoba maupun alat hisap lainnya.
Tapi, setelah melakukan tes urine pada mantan mucikari artis Robby Abbas terssebut, didapatkan zat adiktif berupa Amfetamine dan Methamfetamin.
Hl ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.
"Positif Amfetamine dan Methamfetamin barang buktinya tidak ada," sambungnya.
Untuk diketahui, penggerebegan ini merupakan kedua kalinya mantan mucikari artis Robby Abbas ditangkap polisi.
Baca Juga: Tak Hanya Picu Kanker, Ternyata Sering Makan Kerupuk Bisa Sebabkan 6 Penyakit ini
Namun penangkapan kali ini bukan dalam kasus prostitusi daring, melalinkan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Untuk diketahui, nama Robby Abbas dikenal publik dalam peranannya sebagai mantan muncikari artis yang pernah ditanggkap tahun 2015 yang lalu..
Dalam kasus tersebut, mantan mucikari artis Robby Abbas divonis 1 tahun 4 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***