Ferdian Paleka Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal 12 Tahun

9 Mei 2020, 04:00 WIB
Ferdian Paleka (tengah) saat rilis kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020) //Dok Galamedia.

MANTRA SUKABUMI – Setelah melakukan prank dengan memberi sembako berisi sampahFerdian Paleka pun menghilang tanpa jejak.

Prank memberi sembako berisikan sampah tersebut ia rekam kemudian di unggah di kanal Youtube nya sehingga menjadi viral di jagat maya.

Menariknya, ia sempat berseloroh bakal menyerahkan diri ke polisi jika follower instagramnya menyentuh angka 30 ribu.

Baca Juga: Youtuber Prank Sembako Sampah Tertangkap, Netizen: Tercyduk, Kali ini Ngga Bisa Boong

Hal ini makin menguatkan ‘greget’ netizen akan prilaku youtuber tersebut yang tidak memahami situasi kekinian terutama saat pandemi COVID-19.

Terlebih prilakunya yang tidak bertanggungjawab dengan menghilang dari kejaran pihak berwajibm sekalpun hanya untuk kebutuhan klarifikasi.

Pada Jumat (8/5/2020) pagi, Kabarnya Ferdian tertangkap jajaran Polresta Bandung.

Baca Juga: Berikut Daftar 5 Artis Indonesia yang Cocok Perankan Nami 'One Piece'

Youtuber Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan dalam video prank pembagian sembako berisi sampah kepada waria.

Ferdian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya oleh Polrestabes Bandung dalam rilis kasus pada Jumat (8/5/2020) siang, dilansir dari PRFM News.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul Dijerat Pasal Berlapis, Ferdian Paleka Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara."

Baca Juga: Layaknya Penjahat Profesional, Monyet di India Bobol Mesin ATM

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga menuturkan, Ferdian Paleka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Menurutnya, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat untuk dikenakan dalam Pasal 45 UU ITE. Selain Pasal 45, Ferdian Paleka turut dijerat dengan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Dunia Sibuk Tangani Corona, Tiongkok Berhasil Buktikan Ambisinya

Pasal 36 UU ITE menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Seementara itu, Pasal 51 ayat 2 UU ITE menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (Indra Kurniawan/prfmnews)**

Editor: Encep Faiz

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler