Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Pidana Tidak Ditahan oleh JPU Atas Kasus Penganiayaan

22 Juni 2020, 20:48 WIB
Nikita Mirzani /ist

MANTRA SUKABUMI - Nikita Mirzani dituntut 6 bulan pidana dengan ketentuan 12 bulan masa percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut atas perbuatannya telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Perbuatan selebritis Nikita Mirzani itu telah dinyatakan terbukti secara sah atas perlakuannya pada Dipo dengan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga: Amalan Mustajab dari Rasulullah SAW Agar Rezeki Mengalir Deras

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum," kata JPU Sigit Hendardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, seperti dikutip dari laman Antaranews.com.

Diketahui, Nikita dituntut pidana penjara selama 6 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita karena terdakwa menyesali perbuatannya, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief, terjadi perdamaian antara keduanya di mana keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).

Selain itu juga, status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah umur menjadi hal yang meringankan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Amien Rais Sebut Jokowi Merupakan Sosok Presiden Terbaik Indonesia Selamanya

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo Latief terluka.

"Jadi tuntutan kami pidana bersyarat, enam bulan pidana dengan ketentuan tidak ditahan tapi selama masa percobaan 12 bulan ini jika melakukan tindak pidana lain terdakwa bisa langsung dipenjara," kata Sigit.

Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.

Baca Juga: Tutupi Kebutuhan Hidup, Driver Ojol Gunakan Layanan Antar Barang untuk Angkut Orang

Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler