Hotman Paris Duga Orang Ini Miliki Keterlibatan dengan Raibnya Uang Tabungan Winda Earl Rp22 M

11 November 2020, 19:56 WIB
Hotman Paris Hutapea. /Instagram.com/@hotmanparisofficial

MANTRA SUKABUMI - Kasus pembobolan dana nasabah atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl telah memasuki proses penyidikan.

Setelah sebelumnya, Manajer Bisnis Maybank berinisial AT telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti menggasak uang Winda Earl sebesar Rp22 miliar, kemudian menyerahkan kepada temannya untuk investasi.

Pada pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menyebutkan ada dugaan keterlibatan ayah Winda, Herman Lunardi, dengan tersangka AT.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Digelar dengan Segala Keunggulan, Kompetisi Sains Madrasah Online 2020 Diikuti 66 Ribu Siswa

"Semua itu akan dikorek keterkaitan bagaimana nanti korban, kemudian saksi-saksi, antara saksi satu dan saksi yang lainnya dari situ juga akan menjadikan bahan penyidik mengorek atau membuat pertanyaan kepada tersangka (AT)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman antaranews.com.

Herman diduga menerima bunga tabungan Winda Earl sebesar Rp576 juta dari rekening pribadi milik AT.

Herman juga diduga menerima uang dari Prudential sebesar Rp4 miliar untuk pengembalian uang pembatalan polis asuransi Winda yang diajukan oleh AT sebesar Rp6 miliar.

Hotman juga menyebut bahwa Herman dan AT telah lama saling mengenal.

Sebagai bentuk kode etik, terkait dengan hal itu, Awi menegaskan bahwa Polri tidak mau menanggapi pernyataan Hotman karena menurutnya secara keseluruhan pernyataan Hotman itu masuk ke dalam materi penyidikan.

Baca Juga: Rencana Reuni PA 212, Pemda DKI Belum Terima Surat Permohonan Izin Gunakan Monas

Sedangkan Awi mengatakan bahwa Polri menggunakan tiga unsur penting untuk mendapatkan bukti segitiga atau triangle evidence. Jadi harus melalui proses yang akuran terlebih dahulu untuk menduga atau menyimpulkan sesuatu.

Sehingga, petugas berwenang memang tidak bisa sampaikan secara detail karena nanti memengaruhi penyidikan karena ini masih berlangsung, juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain

Triangle evidence tersebut berupa keterkaitan antara korban, saksi, tersangka. Barang bukti juga diperlukan untuk menjadi bahan penyidikan.

"Keterkaitan korban, saksi, tersangka, kemudian barang bukti penyidikan, sentralnya itu adalah di tempat kejadian perkara (TKP)," tutur Awi.

Setelah memeriksa semua saksi, baik korban, keluarga korban, tersangka, ahli, maupun lainnya, kata Awi, penyidik akan melakukan olah TKP.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler