MANTRA SUKABUMI - Millen Cyrus ditangkap aparat kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Sabtu, 20 November 2020 dini hari lalu dikamar hotel dikawasan Jakarta Utara.
Selebgram bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini, diketahui juga sebagai keponakan artis Ashanty.
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Baca Juga: Pangdam Copot Baliho Habib Rizieq, Sudjiwo Tedjo: Harusnya Serdadu Juga Turun Berantas Korupsi
Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @lame_turah pada Senin, 23 November 2020, memperlihatkan kronologi penangkapan Millen Cyrus oleh pihak kepolisian.
Video dengan durasi sekitar 30 detik. Tampak seorang petugas yang memasuki sebuah kamar hotel. Lalu dalam kamar tersebut terlihat Millen Cyrus tengah duduk diatas tempat tidur dengan mengenakan pakaian berwarna biru.
Petugas tersebut kemudian bertanya dan menyebutkan jika dirinya sebagai anggota kepolisian juga meminta Millen untuk diperika.
Baca Juga: Inilah 12 Gejala Virus Corona yang Harus Diperhatikan Oleh Setiap Orang, Salah Satunya Sakit Kepala