MANTRA SUKABUMI - Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia atau biasa disapa Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang menuturkan, bawah ditetapkannya Gisel sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dari sejumlah alat bukti dan hasil keterangan saksi ahli forensik.
Selain Gisel, polisi juga menetapkan MYD sebagai tersangka pemeran pria yang terdapat dalam video berdurasi 19 detik tersebut.
Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay
Baca Juga: Dianggap Hina Natalius Pigai, Netizen Serang Ruhut Sitompul: Tidak Sepantasnya Berujar Seperti Itu
"Hasil gelar perkara yang dilakukan kita kemarin sore, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, dan sodara MYD sebagai tersangka", kata Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @lambe_turah pada pada Selasa, 29 Desember 2020.
Lihat postingan ini di Instagram
Pol Yusri Yunus juga menuturkan, bahwa Gisel mengakui jika apa yang ada dalam video syur yang beredar di media sosial tersebut adalah dirinya sendiri.
"Dia mengakui bahwa, itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel yang ada di Medan", tutur Pol Yusri.