Vanessa Angel Akhirnya Bebas Murni Setelah Sebelumnya Ditahan Atas Kasus Kepemilikan Narkoba

- 18 Januari 2021, 17:49 WIB
Aktris Vanessa Angel memperlihatkan surat keterangan bebas murni   dari petugas Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Senin 18 Januari 2021*/
Aktris Vanessa Angel memperlihatkan surat keterangan bebas murni dari petugas Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Senin 18 Januari 2021*/ /Andi Firdaus/Antara

MANTRA SUKABUMI - Vanessa Angel saat ini telah bebas secara murni dan akhirnya bernafas bebas di luar jeruji besi.

Vanessa Angel ditahan karena atas kasus penggunaan narkoba, namun pada 17 Januari 2021 kemarin Vanessa Angel akhirnya dibebaskan.

Vanessa dibebaskan karena mendapatkan potongan hukuman satu bulan dari Kemenkumham.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Tiba-tiba Anak SBY Temui Komjen Pol Listyo Sigit, AHY: Saya Berharap pada Polri

Didampingi sang suami Bibi Ardiansyah dan pengacaranya Sandy Arifin, Vanessa Angel mengambil surat kebebasannya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia pun mengucap syukur akan hal tersebut.

"Pastinya bersyukur alhamdulillah banget sudah bisa bebas, berkegiatan lagi, dan bisa menjalani hidup yang baru, lembaran baru. Yang pasti bersyukur sudah tidak ada beban lagi. Senanglah pastinya," ujar Vanessa Angel saat ditemui di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada 18 Januari 2021.

Usai menghirup udara bebas, Vanessa langsung kembali ke dunia hiburan Tanah Air.

"Iya hari ini sudah kembali mulai syuting lagi," ungkap Vanessa.

Semenjak menjadi tahanan rumah, ibu satu anak ini memang tak diizinkan syuting. Vanessa Angel cuma boleh diizinkan bekerja dari rumah.

Baca Juga: Indonesia Berduka, Hidayat Nur Wahid: Ya Allah Lindungi, Perbaiki dan Selamatkan Bangsa ini

"Kemarin belum bisa syuting. Kerja dari rumah aja kan kerjain endorse. Sekarang sudah bisa syuting," sambungnya.

Sebelumnya Vanessa Angel sempat menjalani hukuman 18 November 2020 di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun hanya dalam waktu satu bulan kemudian, ibu satu anak itu mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020.

Dalam sidang Vanessa Angel dinyatakan bersalah diputus tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis xanax.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah