"Kemarin belum bisa syuting. Kerja dari rumah aja kan kerjain endorse. Sekarang sudah bisa syuting," sambungnya.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Bank BRI Cairkan, Ini Alur Proses Pencairannya
Baca Juga: Tiba-tiba Anak SBY Temui Komjen Pol Listyo Sigit, AHY: Saya Berharap pada Polri
Sebelumnya Vanessa Angel sempat menjalani hukuman 18 November 2020 di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun hanya dalam waktu satu bulan kemudian, ibu satu anak itu mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020.
Seperti diketahui, dalam sidang Vanessa Angel dinyatakan bersalah diputus tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis xanax.***