Tio Pakusadewo Akhirnya Diganjar Satu Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

- 20 Januari 2021, 06:30 WIB
Akto senior Indonesia, Tio Pakusadewo resmi divonis penjara 1 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Akto senior Indonesia, Tio Pakusadewo resmi divonis penjara 1 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba. /Tangkapan layar Youtube The Last Barongsai./

MANTRA SUKABUMI - Artis senior Tio Pakusadewo harus berurusan lagi dengan hukum, pasalnya yang bersangkutan tertangkap dalam kasus yang sama yaitu kepemilikan narkoba jenis ganja.

Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menangkap Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.

Pada kasus ini, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Tio Pakusadewo dengan pindana satu tahun penjara atas perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sampaikan Kabar Duka yang Mendalam: Turut Berduka

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Gunungkidul Yogyakarta dengan Magnitudo 5,0, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," kata Florensani selaku Hakim Ketua, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 Januari 2021 dikutip mantrasukabumi.com dari laman AntaraNews.com Rabu 20 Januari 2021.

Majelis hakim menyatakan Tio Pakusadewi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x