Tapi, setelah melakukan tes urine pada mantan mucikari artis Robby Abbas terssebut, didapatkan zat adiktif berupa Amfetamine dan Methamfetamin.
Hl ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.
"Positif Amfetamine dan Methamfetamin barang buktinya tidak ada," sambungnya.
Untuk diketahui, penggerebegan ini merupakan kedua kalinya mantan mucikari artis Robby Abbas ditangkap polisi.
Baca Juga: Tak Hanya Picu Kanker, Ternyata Sering Makan Kerupuk Bisa Sebabkan 6 Penyakit ini
Namun penangkapan kali ini bukan dalam kasus prostitusi daring, melalinkan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Untuk diketahui, nama Robby Abbas dikenal publik dalam peranannya sebagai mantan muncikari artis yang pernah ditanggkap tahun 2015 yang lalu..
Dalam kasus tersebut, mantan mucikari artis Robby Abbas divonis 1 tahun 4 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***