Diam-diam Ternyata Addie MS Kagumi Marcell Siahaan: Teguh pada Prinsip dalam Sikapi Masalah Sosial

- 7 April 2021, 08:11 WIB
Addie MS.
Addie MS. //*mantrasukabumi.com/Tangkapan Layar Instagram.com/ @addiems999

Selain dikagumi Addie MS, penyanyi Marcell Siahaan juga patut berbahagia dengan kabar gembira lain.

Pasalnya mulai sekarang supermarket hingga, radio bahkan perkantoran akan dikenakan royalti saat memutar lagu.

Hal tersebut itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

Baca Juga: Paranormal Mbah Mijan Sampaikan Kabar Duka Atas Meninggalnya Imam Besar Banten: Innalillahi, Husnul khatimah

Adapun daftar yang akan dikenakan royalti sesuai pasal 3 ayat 2 pada PP tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Seminar dan konferensi komersial;
2. Restoran, cafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotik;
3. Konser musik;
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. Pameran dan bazar
6. Bioskop.

7. Nada tunggu telepon;
8. Bank dan kantor;
9. Pertokoan;
10. Pusat rekreasi;
11. Lembaga penyiaran televisi;
12. Lembaga penyiaran radio;
13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
14. Usaha karaoke.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah