MANTRA SUKABUMI – Pihak kepolisian menetapkan musisi Anji sebagai tersangka pada kasus tindak pidana narkoba.
Dalam penyidikan, polisi menemukan barang bukti yang digunakan oleh Anji di dua lokasi berbeda.
Selain itu, hasil tes urine Anji juga menunjukkan bahwa musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu menggunakan narkoba jenis ganja.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Tanda Hitam di Jidat Bukan Bekas Sujud, ini Menurut Pandangan Gus Baha
Berdasarkan pernyataan dari Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan jika anggota kepolisian sudah melakukan pengembangan pada kasus Anji.
Dalam pengembangan tersebut, ditemukan 2 tempat kejadian perkara (TKP) dimana Anji mengonsumsi narkoba jenis ganja.
“Anggota kami juga sudah melakukan pengembangan. Ada 2 TKP berarti, tempat kami menemukan barang bukti,” jelas AKBP Ronaldo Maradona, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di kanal YouTube Hitz Infotainment pada Selasa, 15 Juni 2021.