MANTRA SUKABUMI – Pihak kepolisian menetapkan Erdian Aji Prihartanto atau Anji sebagai tersangka dalam tindak pidana narkoba.
Berdasarkan hasil tes urine, polisi menemukan Anji positif menggunakan narkotika jenis ganja. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti yang sesuai dengan hasil tes urine milik Anji.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona, mengatakan jika Anji positif menggunakan narkotika jenis ganja.
AKBP Ronaldo Maradona juga mengatakan jika dalam pemeriksaan kesehatan, hasil swab antigen dari Anji negatif Covid-19.
“Hasil urine yang bersangkutan positif, hasil swab antigen negatif, hasil PCR kami masih menunggu, karena sampelnya diambil dan masih menunggu dari lab,” ungkap AKBP Ronaldo Maradona, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di kanal YouTube Hitz Infotainment pada Selasa, 15 Juni 2021.
Ronaldo Maradona melanjutkan, bahwa dalam hasil tes urine Anji ditemukan zat tetrahydrocannabinol (THC), yang berasal dari ganja.
Selain itu, barang bukti lain yang telah melewati uji laboratorium forensik juga dinyatakan positif THC.