Kooperatif Saat Diperiksa, Anji Manji Ringankan Tugas Polisi hingga jadi Catatan Positif

- 16 Juni 2021, 17:05 WIB
Kooperatif Saat Diperiksa, Anji Manji Ringankan Tugas Polisi hingga jadi Catatan Positif
Kooperatif Saat Diperiksa, Anji Manji Ringankan Tugas Polisi hingga jadi Catatan Positif /Instagram.com/@duniamanji/



MANTRA SUKABUMI – Anji Manji dinilai kooperatif saat dilakukan upaya paksa, hal itu menjadi catatan positif karena meringankan tugas Polisi.

Kasat Reskim Jakarta Barat, Ronaldo, baru-baru ini menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier.

Dalam kesempatan itu, Ronaldo menjelaskan rangkaian proses penangkapan Anji Manji pada Jumat, 11 Juni 2021 lalu, mulai dari mendapat laporan hingga prediksi jeratan pidananya.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Hanya Gegara Botolnya Digeser Cristiano Ronaldo, Coca Cola Merugi Rp57 Triliyun

“Di depan saya ada pak Ronaldo, Kasat Narkoba Jakarta Barat, yang kemarin menangkap teman saya, Anji,” ujar Deddy Corbuzier, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Rabu, 16 Juni 2021.

Dalam Podcast Deddy Corbuzier tersebut, Ronaldo menjelaskan rangkaian proses dari mulai menerima laporan sampai berhasil melakukan penangkapan.

Ronaldo mengatakan, saat dilakukan upaya paksa, Anji Manji termasuk yang kooperatif, dia menunjukan sendiri barang bukti Ganja yang ia miliki.

“Yang bersangkutan (Anji) menunjukan barang bukti tersebut (Ganja), karena yang bersangkutan memang kooperatif pada saat anggota saya melakukan kegiatan upaya paksa,” sambung Ronaldo.

Mendengar hal itu, Deddy Corbuzier terlihat tidak percaya, karena orang yang ketahuan bersalah pasti menyembunyikan barang bukti, yang dianalogikan seperti menyontek di jaman dulu.

“Langsung ditunjukin gitu sama Anji? Gak diumpetin dulu? Kan orang kalau ketahuan pasti, orang kita nyontek aja jaman dulu, kita gak mau orang lain tahu,” ujar Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Pembangunan Stadion Jakarta, Anies Baswedan: Impresif, membanggakan, monumental

Ia juga menanyakan apakah tindakan kooperatif yang dilakukan Anji Manji bisa meringankan jeratan pidananya.

Ronald mengatakan, jika tindakan kooperatif yang ditunjukan Anji Manji menjadi catatan positif untuk proses pemeriksaan lanjutannya.

“Iya betul (menjadi catatan), karena sifat kooperatif di dalam pemeriksaan, penyidikan, maupun proses lain nanti selanjutnya kan dituntut oleh Jaksa, itu biasanya akan menjadi catatan,” sambung Ronaldo.

Dengan tindakan kooperatif seperti yang dilakukan Anji Manji, pihak kepolisian merasa tugasnya menjadi lebih mudah dalam membuktikan suatu perkara pidana.

“Tugasnya kita kan jadi lebih mudah untuk membuktikan suatu perkara pidana,” sambung Ronaldo.

Atas kepemilikan Ganja atau Narkotika golongan satu jenis tanaman, Anji Manji terancam pidana dengan pasal 111.

Dimana dalam pasal tersebut dituangkan pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, atau pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x