MANTRA SUKABUMI - Setelah beberapa hari yang lalu sedih karena Erlan Wardhania, ibunda dari Kalina Ocktaranny divonis derita kanker rahim hingga komplikasi.
Kini Kalina Ocktaranny harus menahan tangis karena sang suami tercinta Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah dan dituntut delapan bulan penjara.
Vicky Prasetyo, suami Kalina Ocktaranny dinyatakan bersalah setelah kasus penggerebekan pada mantan istrinya, Angel Lelga di 2018 lalu berbuntut panjang.
Baca Juga: 6 Tanda Pria Tidak akan Sukses jika Sering Lakukan Kebiasaan ini, Suka Mengeluh Salah Satunya
Baca Juga: Nonton Streaming Fear Street Part 1:1994 Full Movie Sub Indo di Netflix Tayang 2 Juli
Vicky Prasetyo diduga telah melakukan tindak pencemaran nama baik mantan istrinya Angel Lelga melalui media elektronik.
Tak lama setelah itu, Vicky Prasetyo yang ditemani istrinya Kalina Ocktaranny memasuki ruang sidang untuk mendengarkan tuntunan yang dibacakan.
Vicky Prasetyo pun dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana memaksa dengan memakai kekerasan.
Hal ini diperjelas oleh Jaksa Penuntut Hukum atau JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dilihat mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal YouTube VICKY PRASETYO ENTERTAINMENT pada Kamis 1 Juli 2021.
"Menyatakan terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana 'memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang