Resmi Jadi Tersangka, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dijerat Pasal Penyalahgunaan Narkoba

- 8 Juli 2021, 15:16 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. /Instagram @ardibakrie

MANTRA SUKABUMI - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengatakan artis Nia Ramadhani bersama dengan suaminya Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut 3 Nia dan Ardie serta sopir diamankan terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Anggota Paspampres, Anggota Resmob Polres Metro Jakarta Barat Diperiksa Propam

Baca Juga: Mbah Maimoen Sebut Jika Jamaah Haji Kurang dari 600 Ribu, Allah Utus Malaikat untuk Keliling Ka'bah

"Tiga orang tersangka, pertama inisialnya ZN (43) dia adalah seorang sopir yang juga membantu di kediaman dua tersangka lainnya. Kemudian, RA (31) selaku ibu rumah tangga serta AAB (41). RA dan AAB suami istri, dan kita ketahui RA ini merupakan seorang publik figur," ujar Yusri Yunus, sebagaimana dikutip dari PMJ News pada Kamis, 8 Juni 2021.

Yusri menjelaskan, saat penggeledahan ditemukan satu klip narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu atau bong.

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu dan berdasarkan interogasi barang tersebut diakui milik RA. Kemudian, ditemukan juga alat hisap sabu atau bong di kediamannya," sambungnya.

Yusri melanjutkan, ketiganya telah melakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif metafetamin atau sabu.

"Sudah tes urine dan dinyatakan positif mengandung metafetamin atau sabu. Namun, untuk memastikan ini semuanya dicek kembali melalui darah dan rambut," terangnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya ditangkap di kediamannya yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mapolres Metro Jakarta Barat Digeruduk Puluhan Anggota Paspampres Buntut Kericuhan PPKM Darurat

Sebelumnya, kabar penangkapan artis NR dan AB dikabarkan melalui akun media sosial @jktnewss pada Rabu, 7 Juli 2021 kemarin.

"Polres Metro Jakarta Pusat diduga menangkap artis berinisial NR dan suaminya AB di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu 7 jULI 2021 malam," dikutip mantrasukabumi.com dari postingan akun Instagram @jktnewss.

Artis berinisial NR dan AB ditangkap polisi dikawasan Pondok Indah, Kebayoran lama, Jakarta Selatan.***

Editor: Andriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x