MANTRA SUKABUMI – Abu Janda dikenal sebagai seorang aktivis media sosial tampaknya harus berurusan dengan kepolisian.
Pria yang memiliki nama lengkap Permadi Arya tersebut harus berurusan dengan polisi karena celotehannya yang viral di media sosial.
Baca Juga: Jelang Penerapan New Normal, Pemerintah Harus Perhatikan Keselamatan dan Kesehatan Guru dan Siswa
Abu Janda diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri terkait kasus yang menjeratnya tentang dugaan ujaran kebencian bernuansa Suku Ras Agama dan Antargolongan (SARA).
Pada Kamis, 28 Mei 2020 lalu penyelidikan perdana dimulai dengan pemeriksaan saksi oleh Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Beredar Kabar Ormas FPI Dibalik Penyebaran Kaus dan Atribut PKI, Simak Faktanya
"Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pada 10 Desember 2019.
Laporan tersebut diterima oleh kepolisian dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.