Artis DS Ditangkap di Kediamannya dan Gunakan Ganja Sudah Satu Bulan

- 1 Juni 2020, 12:54 WIB
 Penangkapan artis peran Dwi Sasono alias DS (40) pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB di kediamannya.*(Antaranwes)
Penangkapan artis peran Dwi Sasono alias DS (40) pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB di kediamannya.*(Antaranwes) /

Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Dwi Sasono terbukti mengandung narkoba golongan Cannabinoid.

Menurut organisasi kesehatan dunia (WHO) Cannabinoid atau CBD adalah narkotika golongan satu yang peredarannya harus dibatasi.

Sebelumnya diberitakan, penangkapan Dwi Sasono berawal dari laporan masyarakat. Lalu, polisi melakukan penyelidikan hingga didapat satu tersangka berinisial C yang jadi pengedar ganja kepada suami Widi Mulia tersebut.

Baca Juga: Ilmuwan NASA Lihat Kemunculan Flare Matahari Sejak 2017

Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB di kediamannya di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan ganja seberat 16 gram disimpan oleh Dwi di atas lemari yang disembunyikannya di suatu tempat di rumahnya.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x