Penangkapan Artis DS Atas Dasar Laporan dari Masyarakat, Ini Kronologisnya

- 1 Juni 2020, 13:03 WIB
 Penangkapan artis peran Dwi Sasono alias DS (40) pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB di kediamannya.
Penangkapan artis peran Dwi Sasono alias DS (40) pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB di kediamannya. /

MANTRA SUKABUMI - Artis peran berinisial DS (40) yang ditangkap pada  26 Mei 2020 di kediamannya atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Sejak 26 Mei kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, kami menangkap seorang publik figur berinisial DS di kediamannya sendiri di daerah Pondok Labu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir dari Antarnews.com.

Yusri mengatakan penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat, lalu polisi melakukan penyelidikan dan mendapati satu orang berinisial C.

Baca Juga: Artis DS Ditangkap di Kediamannya dan Gunakan Ganja Sudah Satu Bulan

Pelaku berinisial C diketahui sebagai pengedar narkoba spesialis ganja kepada artis DS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sekarang masih dilakukan pengejaran terhadap C, sudah menjadi DPO," kata Yusri.

Menurut Yusri, DS ditangkap setelah polisi menyelidiki, mengintai dan mengikuti pelaku C terlebih dahulu.

Setelah C mengirimkan ganja kepada DS, polisi melakukan penangkapan, tetapi C sebagai pengedar melarikan diri.

"Mohon doa restunya semoga kita bisa mengamankan tersangka C tersebut, tapi identitas sudah kita ketahui, tim bekerja di lapangan melakukan pengejaran," kata Yusri.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x