MANTRA SUKABUMI - Mahkamah Agung telah memutuskan pemenang atas sengketa hak cipta nama 'Bensu'.
Sebelumnya diketahui bahwa Ruben Onsu telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 lalu.
Namun, MA memutuskan bahwa pemilik sah klaim 'Bensu' jatuh pada pihak I Am Geprek Bensu.
Baca Juga: Menyusul sang Kaka Ani Yudhoyono, Pramono Edhi Wibowo Meninggal Dunia
Baca Juga: Boyband BTS Ulang Tahun, yang Jadi Trending Topik Twitter Malah Suga dan Jungkook
Meskipun begitu, pihak kuasa hukum I Am Geprek Bensu, Dr. Eddie Kusuma, S.H, M.H, mengatakan telah bertemu dengan Ruben onsu.
Pertemuannya dengan Ruben Onsu dilakukan setelah MA memutuskan PT Ayam Geprek Benny Sujono memenangkan gugatan atas penggunaan nama 'Bensu'.
Berbicara kepada wartawan, Eddie menyebutkan bahwa Ruben telah menemuinya usai putusan MA keluar.
Ruben meminta maaf kepada pihak I Am Geprek Bensu atas sengketa yang terjadi selama ini.