4. Menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan orang tersebut;
5. Memberi hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain (seperti saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru, saat pembelajaran di kelas atau kuliah jarak jauh, dalam pergaulan sehari-hari, dan sebagainya);
Baca Juga: Ceramah Gus Baha Soal Bencana dan Kematian Menginspirasi Deddy Corbuzier
6. Mengintip orang yang sedang berpakaian;
7. Membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut;
8. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui oleh orang tersebut;
9. Memaksakan orang untuk melakukan aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan; dan
10. Melakukan perbuatan lainnya yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Itulah 10 contoh dan bentuk kekerasan seksual.***