Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Pidana Tidak Ditahan oleh JPU Atas Kasus Penganiayaan

- 22 Juni 2020, 20:48 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani /ist

MANTRA SUKABUMI - Nikita Mirzani dituntut 6 bulan pidana dengan ketentuan 12 bulan masa percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut atas perbuatannya telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Perbuatan selebritis Nikita Mirzani itu telah dinyatakan terbukti secara sah atas perlakuannya pada Dipo dengan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga: Amalan Mustajab dari Rasulullah SAW Agar Rezeki Mengalir Deras

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum," kata JPU Sigit Hendardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, seperti dikutip dari laman Antaranews.com.

Diketahui, Nikita dituntut pidana penjara selama 6 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita karena terdakwa menyesali perbuatannya, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief, terjadi perdamaian antara keduanya di mana keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).

Selain itu juga, status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah umur menjadi hal yang meringankan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Amien Rais Sebut Jokowi Merupakan Sosok Presiden Terbaik Indonesia Selamanya

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x