Kejari Tahan Vicky Prasetyo Selama 20 Hari di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat

- 7 Juli 2020, 20:30 WIB
Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Angel Lelga.*
Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Angel Lelga.* /Instagram.com/@vickyprasetyo777

MANTRA SUKABUMI - Vicky Prasetyo akhirnya ditahan oleh Petugas Kejaksaan Negeri Selatan selama 20 hari setelah dilimpahkan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Ardhani mengatakan " Vicky Prasetyo
ditahan 20 hari usai dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini," saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari laman Antaranews.com.

Andhi mengatakan bahwa Vicky menjalani penahanannysa selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Fadli Zon Mendapat Jatah Kursi Menteri di Kabinet Jokowi?

Andhi juga menuturkan penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Vicky ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan ke PN Jakarta Selatan guna menjalani sidang perdana dakwaan sebelum 20 hari masa tahanan Vicky.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan tahap dua berupa berkas berita acara pemeriksaan, tersangka, dan alat bukti ke Kejari Jakarta Selatan usai dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga: Indonesia Dihantam Rentetan Gempa di Atas Magnitudo 5.0 Hari Ini, Berikut Faktanya Menurut Pakar

Sebelumnya, Vicky dilaporkan mantan istrinya, Angle Lelga dengan dugaan pencemaran nama baik karena dituduh berselingkuh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2019.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antara news


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x