Vanessa Angel Gunakan Obat Jenis Ini Akibat Depresi hingga Ingin Bunuh Diri

- 2 September 2020, 12:07 WIB
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. /*/Antara / Sigid Kurniawan

MANTRA SUKABUMI - Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Tanah Air tak ada jeranya.

Seperti kasus Vanessa Angel yang kini telah ditetapkan sebagai tahanan kota akibat penyalahgunaan narkotika oleh Kejaksanaan Negeri Jakarta Barat.

Vanessa Angel ditetapkan menjadi tahanan kota usai kedapati memiliki psikotropika golongan IV sebanyak 20 butir Xanax yang tanpa ada resep dokter.

Diketahui Vanessa mengkonsumsi obat tersebut dikarenakan sempat merasa depresi akibat kasus yang sebelumnya menjerat yaitu tentang prostistusi online.

Baca Juga: Ternyata Kasus ini yang Sebabkan Vanessa Angel Resmi Menjadi Tahanan Kota

Baca Juga: Kabar Gembira Datang Dari Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Vanessa Resmi Jadi Ibu

Akibat hal tersebut, Vanessa nekat memgkonsumsi obat Xanax yang dimiliki mantan pengacaranya, Abdul Malik.

"Jadi gini, waktu itu kan COVID. Itu jadi kita harus datang untuk mengklarifikasi berita di media gitu. Abis itu saya ngomong bahwa saya ceritanya dulu itu saya pengacara di Surabaya. Saya punya riwayat jantung, ada ring satu jadi obat-obatan itu saya miliki sah secara hukum karena ada resep. Setiap kita tebus langsung habis nggak ada resep, tapi ada copynya," kata Abdul Malik, seperti dikutip Mantrasukabumi.com pada Rabu, 2 September 2020.

Selain itu, Vanessa juga sempet dikabarkan ingin melakukan bunuh diri terkait ketegangan saat akan mengahdapi sidang.

"Nggak tahunya Vanes itu, namanya orang sidang itu, namanya sidang mau bunuh diri, mau apa. Saya tegang menunggu sidang itu, saya duduk-duduk di sebelah, dia bukalah obat itu. Ditanya 'ini xanax ya?' 'Oh iya kenapa?' 'Aku minta', 'jangan ini obat ada resep ini, kamu punya resep?' 'Ada' bilang gitu sama saya. 'mana resepnya?' Waktu itu nggak saya kasih," tambahnya.

Baca Juga: Tak Ingin Masalah Jauh Lebih Besar, Lutfi Agizal Minta Maaf Atas Kasus Kata 'Anjay'

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Army, Akhirnya Jungkook Update Selfie di Instagram BTS Setelah Berbulan-bulan

Vanessa pun stelah itu memperlihatkan resep dokter untuk dapat mengkonsumsi Xanax. Kemudian dengan tanpa rasa curiga, pil Xanax pun ia berikan pada Vanessa.

"Habis itu, terus sidang berikutnya dia nunjukan resep itu dari Cinere kalau nggak salah. Karena rasa kemanusiaan dia mau ini, kita rasa kemanusiaan apa sih salahnya nolong orang, kan gitu. Karena dia punya resep loh saat itu otomatis tadi dia punya obat yang sama dengan punya saya. Dia mau beli kan nggak mungkin bisa gitu. Saya kasihlah dua butir," cerita Abdul.

"Dua (pil) terus dia minum satu berhubung satu itu kecil. Saya kan banyak klip obat itu, saya ada xanax ada patogret, ada livitor kan, banyak obat saya yang harus saya minum setiap hari. Saya kasih lah klip dari rumah sakit yang kami punya, ya udah itu dan itu bulan April (2019)," sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa bahwa Abdul memberikan lima butir Xanax pada Vanessa. Namun, dakwaan tersebut dibantah oleh Abdul.

Baca Juga: Heboh Sultan Amerika Ternyata Orang Indonesia, Siapakah Dia?

Baca Juga: Bora Ex Sistar Bergabung dengan Agensi KeyEast Entertainment

"Bukan punya saya. Saya cuma kasih 2 diminum 1. Mungkin xanaxnya lagi hamil, beranak mungkin. Jadi saya mau klarifikasi, makanya saya bilang sama bang Milano 'ayo lah media jangan bilang pengacara harus hadir'. Saya sudah di BAP sesuai UUD karena saya ini kondisi COVID, bukannya kita nggak mau hadir. Orang saya dipanggil BAP, saya ada kok. Seperti tadi saya terangkan, saya sudah disumpah. Itu kan sah-sah saja," jelasnya.

Sebelumnya, Vanessa Angel diancam pidana pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 49 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah