Tinggal 1 Hari Iagi, Simak Panduan Tata Cara Mencoblos dan Syarat Suara Sah dalam Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 07:25 WIB
Tinggal 2 Hari Iagi, Simak Panduan Tata Cara Mencoblos dan Syarat Suara Sah dalam Pemilu 2024
Tinggal 2 Hari Iagi, Simak Panduan Tata Cara Mencoblos dan Syarat Suara Sah dalam Pemilu 2024 /

MANTRA SUKABUMI – Berikut informasi seputar panduan penting tentang tahapan atau tata cara mencoblos bagi para pemilih serta syarat suara sah dalam pemilu 2024 sesuai KPU RI.

Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Indonesia akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai calon pemilih tetap (DPT) memiliki tanggung jawab untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Pecah Rekor! Agak Laen Tembus 3 Juta Penonton, Kupu Kupu Kertas Mendadak Turun Layar?

Meski demikian, ada beberapa tahapan penting bagi calon pemilih sebelum menggunakan hak suara atau mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat Pemilu 2024 nanti.

Selain itu, beberapa langkah yang harus diperhatikan secara benar oleh para pemilih sebelum mencoblos di TPS agar suaranya sah.

Dirangkum mantrasukabumi,com dari berbagai sumber, sebelum memberikan hak suara pada saat Pemilu 2024 nanti, para calon pemilih harus mempersiapkan dokumen yang akan dibawa ke tiap masing-masing TPS yang telah disediakan,

Di antaranya, dokumen persyaratan yang harus dibawa untuk mencoblos, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan formulir model C Pemberitahuan (Model C-6)

Formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS dan berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.

Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.

Sementara mengutip laman akun instagram KPU RI, @kpu_ri, ada beberapa dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih.
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
2. Form model C Pemberitahuan KPU RI

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
1. KTP Elektronik atau Suket
2. Model A-Surat Pindah Pemilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
4. KTP Elektronik atau Suket

Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, bahwa form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.

Baca Juga: Shopee Super Awards 2023: Penghargaan Super Growing UMKM Diraih 2 Mahasiswa yang Racik Parfum Heura

Adapun tata cara mencoblos yang dikutip dari laman resmi kpu.go.id adalah sebagai berikut:

1. Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.
2. Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup (waktu pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat)
3. Saat sampai di TPS, pemilih menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir dan menyerahkan e-KTP beserta surat Formulir Model C-6.
4. Tunggu nama pemilih akan dipanggil panitia KPPS.
5. Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara
6. Setelah mendapat surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan:
7. Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak, Berikut adalah langkah-langkah mencoblos Pemilu 2024 berdasarkan aturan yang berlaku:
- Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.
- Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Anggota DPD: Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

8. Setelah selesai mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk lalu masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia di TPS.
9. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mendatangi petugas KPPS dan mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda pemilih telah memberikan hak suaranya

Adapun dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan mengenai syarat suara sah dalam Pemilu 2024 diantaranya:
- Untuk Presiden dan Wakil Presiden, surat suara telah ditandatangani oleh ketua KPPS; tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.
- Untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
- Sementara untuk Anggota DPD: Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; tanda coblos terdapat pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.

Demikian informasi seputar panduan tahapan atau tata cara mencoblos bagi para pemilih serta syarat suara sah dalam pemilu 2024. Semoga diiharapkan setiap pemilih dapat menjalankan hak suaranya dengan tepat dan bertanggung jawab pada saat Pemilu 2024.***

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x