MANTRA SUKABUMI - Kasus pembobolan dana nasabah atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl telah memasuki proses penyidikan.
Setelah sebelumnya, Manajer Bisnis Maybank berinisial AT telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti menggasak uang Winda Earl sebesar Rp22 miliar, kemudian menyerahkan kepada temannya untuk investasi.
Pada pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menyebutkan ada dugaan keterlibatan ayah Winda, Herman Lunardi, dengan tersangka AT.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November
Baca Juga: Digelar dengan Segala Keunggulan, Kompetisi Sains Madrasah Online 2020 Diikuti 66 Ribu Siswa
"Semua itu akan dikorek keterkaitan bagaimana nanti korban, kemudian saksi-saksi, antara saksi satu dan saksi yang lainnya dari situ juga akan menjadikan bahan penyidik mengorek atau membuat pertanyaan kepada tersangka (AT)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman antaranews.com.
Herman diduga menerima bunga tabungan Winda Earl sebesar Rp576 juta dari rekening pribadi milik AT.
Herman juga diduga menerima uang dari Prudential sebesar Rp4 miliar untuk pengembalian uang pembatalan polis asuransi Winda yang diajukan oleh AT sebesar Rp6 miliar.
Hotman juga menyebut bahwa Herman dan AT telah lama saling mengenal.